COPYRIGHT (in Indonesia)

copyright adalah suatu produk yang sudah dilindungi hak
ciptanya oleh undang-undang. seharusnya masyarakat
mematuhi undang2 hak cipta tersebut dengan membeli
semua yang benar2 asli, bukan bajakan. tetapi dengan
semakin berkembangnya tekhnologi, semakin tinggi pula
tingkat pembajakan yang ilegal di Indonesia. pemikiran
masyarakat memang cerdas, mereka ingin semua yg di
jualnya laris di pasaran, tetapi mereka tidak memikirkan
sebenarnya pembajakan itu mempunyai sanksi hukum.
 tapi begini lah kenyataannya yang terjadi di indonesia.
tingkat ekonmi yang semakin menurun dan harga yang
berlabel asli sangat mahal mengakibatkan semua masalah
biaya bisa di atasi tanpa memikirkan pertanggungjawaban
untuk melakukan pembajakan tersebut.contohnya adalah
kaset vcd, dvd, bahkan software software pun banyak
sekali yang memakai bajakan.tetapi pada hal itu semua mereka
mencantumkan tulisan/kata-kata yang meyakinkan bahwa itu semua asli.
sungguh pintar sekali masyarakat kita membuat sesuatu yang bajakan.
itu semua sangat sulit di atasi lagi banyaknya masyarakat
indonesia membat hal tersebut  semakin menyebar
luas ke pemikiran2 masyarakat. mungkin sedikit sekali
atau hanya beberapa yang menggunakan sesuatu yang benar2
asli hak ciptanya. demi mewujudkan indonesia yang benar2
bisa mematuhi undang2 hak ciptam kita sebagai masyarakat
sedikit demi sedikit seharusnya mencoba belajar memiliki
sesuatu yang benar2 asli.